blog-img

PMI YANG DIDEPORTASI MALAYSIA MENGAKU DIPUKULI DALAM PENJARA

Fauzan, salah satu PMI diwawancarai wartawan saat tiba di pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (15/2/2025).(KOMPAS.COM/IDON)

PEKANBARU, KOMPAS.com – Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (15/2/2025).


Para PMI ini sebelumnya dipenjara selama beberapa bulan oleh otoritas Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan.


Salah seorang PMI asal Madura, Fauzan, mengungkapkan bahwa selama dalam tahanan, mereka mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gatal-gatal, demam, dan pusing.


"Kami banyak yang kena gatal-gatal. Kemudian ada yang demam dan pusing-pusing. Ada diberikan obat, tapi alakadarnya saja," ujar Fauzan saat diwawancarai di Pelabuhan Dumai.


Selain itu, ia juga mengaku mengalami perlakuan buruk di dalam penjara, termasuk pemukulan dan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.


Fauzan juga menyoroti lambatnya penanganan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, yang membuat mereka harus menunggu lama sebelum dideportasi.


"Kami sudah beli tiket, tapi kenapa sampai menunggu tiga bulan dideportasi?" keluhnya.


Ia berharap KBRI dapat mempercepat proses pemulangan PMI lainnya yang masih berada di Malaysia agar tidak semakin lama mengalami kondisi buruk di dalam tahanan.

 

Proses Deportasi dan Penanganan di Indonesia

Sebanyak 37 PMI yang dideportasi terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah, di antaranya:

Jawa Timur: 18 orang

Nusa Tenggara Barat (NTB): 8 orang

Nusa Tenggara Timur (NTT): 3 orang

Sumatera Utara: 2 orang

Sumatera Barat: 2 orang

Kepulauan Riau, Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah: masing-masing 1 orang

 

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa para PMI ini dideportasi dari Tahanan Imigrasi Depot Kemayan, Pahang, karena masalah dokumen dan overstay.


Setibanya di Pelabuhan Dumai, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.


Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di shelter PMI Kota Dumai untuk pendataan dan penanganan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.


"PMI ini sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 5 hingga 6 bulan. Bahkan, ada yang sakit tetapi tidak diberikan obat secara maksimal," ungkap Fanny.


Saat ini, BP3MI terus berkoordinasi untuk memastikan pemulangan para PMI bermasalah ke daerah asal mereka dengan aman dan tertangani dengan baik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PMI yang Dideportasi Malaysia Mengaku Dipukuli dalam Penjara",
Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/02/16/150118278/pmi-yang-dideportasi-malaysia-mengaku-dipukuli-dalam-penjara.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6