blog-img

37 PMI DIDEPORTASI DARI MALAYSIA LEWAT BATAM GEGARA OVERSTAY-KERJA TANPA IZIN

Batam - Sebanyak 37 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam, Kepuluan Riau (Kepri). Para PMI itu dideportasi karena overstay dan bekerja tanpa izin di Malaysia.


"Hari ini Kami kembali menerima deportasi 37 pekerja migran dari KJRI Johor Bahru," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Kamis (16/1/2025).


Para PMI yang tiba dari Malaysia selanjutnya akan dibawa ke shalter P4MI Batam. Mereka akan di data sebelum dipulangkan.


"Mereka kami datakan lagi, apa permasalahannya sampai dideportasi, ketika ada korban-korban penempatan ilegal atau TPPO ini akan kita lakukan pendalaman dan kita lakukan pengungkapan bersama kepolisian," ujarnya.


Para PMI yang dideportasi ini rata-rata berasal dari daerah Pulau Jawa NTB, Riau hingga Kepulauan Riau. Dari 37 orang itu sebanyak 26 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang perempuan.


"Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia ada dari pulau Jawa, NTB hingga da beberapa orang dari Batam dan Tanjungpinang," ujarnya.


Sebelumnya, pada Kamis (9 /1) Sebanyak 129 orang PMI dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan PMI itu juga dideportasi karena Overstay dan bekerja tanpa prosedur di Malaysia.


Kombes Imam mengungkapkan pemulangan 129 orang PMI merupakan perdana di tahun 2025. Data dari KJRI Johor Bahru terdapat 600 orang PMI yang juga direncanakan akan dipulangkan tahun ini.


"Pemulangan ini perdana. Mereka semuanya dalam kondisi sehat. Tahun kemarin dari pencegahan dan deportasi ada 3.077 orang di Kepri, Informasi dari KJRI masih ada 600 orang lagi siap dipulangkan. Pertengahan bulan ada 150 orang yang rencana akan dipulangkan melalui Tanjungpinang," ujarnya.





Baca artikel detiksumut, "37 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam gegara Overstay-Kerja Tanpa Izin" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-7735553/37-pmi-dideportasi-dari-malaysia-lewat-batam-gegara-overstay-kerja-tanpa-izin.
 
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/