Blog
Blog Detail Description
Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium
Sindonews.com - Indonesia belum akan mencabut moratorim kepada Pemerintahan Arab Saudi. Hal ini dikarenakan, belum ada kesepakatakan terkait persetujuan gaji yang diajukan sebesar 1.200 real oleh Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansur mengatakan, moratorium belum dibuka kembali karena perjanjian antara Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans) dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi ada yang belum disetujui.
Dalam hal ini, Indonesia belum yakin untuk membuka tata laksana di sana. Sebelumnya harus ada standar kontrak (walking group) yang sebentar lagi dilaksanakan.
"Kita ingin memetakan pelatihanya seperti apa bentuknya dan bagaimana pelaksanaanya dengan melihat hasil monatorium selama dua tahun," kata Gatot tandasnya saat ditemui saat pelantikanya di Kemenko Kesra, Rabu 19 Maret 2014.
Dalam kontrak tersebut ada standar yang diusulkan terkait gaji di Malaysi dan Saudi Arabia sebesar minimal 1.200 real. Saat ini sudah dilakukan cuti oleh TKW minimal gaji 1.200.
Sedangkan beberapa kesepakatan yang sudah masuk ke dalam UU Arab Saudi seperti one day off yang harus diberikan dalam seminggu bekerja, namun jika masih melakukan pekerjaan maka harus membayar 50 real.
Perjanjian lainnya, seperti waktu istirahat minimal sembilan jam sehari dan para TKI dapat memiliki jaminan asuransi kesehatan. "Jadi mereka bisa mendapatkan 200 real sebulan, ditambah 1.200 real. masalah gaji masih dibicarakan tetapi beberapa peraturan sudah dimasukan ke dalam aturan negara nya," ucap Gatot.
Untuk biaya asuransi harus dibayarkan ke bank, sedangkan paspor harus dipegang oleh TKI melalui mega rekrutmen (pemegang paspor) karenanya di Saudi hanya ada enam mega rekrutmen yang nantinya menjadi tempat pelatihan dan penyebaran TKI kepada user.
Dalam programnya, Gatot menerangkan bahwa pembekalan dan pelatihan kepada para TKI menjadi keharusan. Penambahan jam untuk 400 jam oleh Arab Saudi dan 600 untuk Hong Kong.
Lemahnya perlindungan kepada para TKI mengaharuskan untuk dilakukan self protection dengan pengatahuan dan keterampilan serta ilmu pengatahuan terkait negara tujuan.
"TKI harus diberikan keterampilan, badan yang sehat, cukup umur, dokumentasi lengkap tanpa ada pemalsuan. Karena selama ini masalah. Maka harus dilindungi di dalam negerinya agar tidak bermasalah di luar negeri," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 20 Maret 2014 - 03:33 WIB oleh Ayu Rachmaningtyas dengan judul "Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium". Untuk selengkapnya kunjungi: https://nasional.sindonews.com/berita/845943/15/gaji-tki-belum-disepakati-indonesia-tunda-tarik-moratorium
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios