blog-img

UNDANG IMMIGRATION ATTACHE JEPANG, BP3MI LAMPUNG GELAR FGD PELUANG DAN TANTANGAN PENEMPATAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE JEPANG

Bandar Lampung, BP2MI (7/10) - Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung laksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: Peluang dan Tantangan Penempatan PMI ke Negara Jepang, di Hotel Holiday Inn Bukit Randu Bandar Lampung, pada Senin (7/10/2024).

Kegiatan FGD tersebut dihadiri stakeholder seperti Dinas yang membidangi urusan Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten dan Kota, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), P3MI dan Lembaga Peletihan (LPK) Jepang serta Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI).

Kepala BP3MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, membuka FGD dengan menyatakan harapannya untuk bertukar pikiran dalam rangka mencari jalan keluar terbaik agar pekerja migran Indonesia dapat bersaing dan mengisi peluang kerja yang terbuka lebar di Jepang.


“Dari data penempatan Pekerja Migran Indonesia 5 tahun ke belakang, yakni 2019-2024 secara nasional dari total permintaan 345,150 lowongan, Indonesia baru bisa menempatkan sebanyak 34,253 pekerja. Kendala yang muncul baik dari sisi eksternal maupun internal,” paparnya.

Immigration Attache Jepang, Mr. Kakeru Fujiyama, mengisi diskusi panel dengan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, Jepang sedang merancang sebuah program kerja baru guna mengakomodir peserta magang yang tidak dapat secara langsung lanjut bekerja dengan skema Specified Skilled Worker (SSW).

Koordinator Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah Direktorat Penempatan Non Pemerintah Asia Afrika BP2MI, Farid Maruf, yang juga mengisi panel menyatakan kesepakatan dari diskusi, bahwa diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelatihan, pendataan terhadap lembaga penempatan dan fungsi pengawasan terhadap proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia skema SSW.

“Selain Pemda, kolaborasi penting juga dibangun dengan Dinas Tenaga Kerja, P3MI dan LPK dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia skema SSW,” pungkasnya. *(Humas/BP3MI Lampung/ASBGumay)