Blog
Blog Detail Description
Aceh Besar, BP2MI (3/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023, di Ruang Pertemuan Gedung Pelayanan Sentra Darussa'adah Aceh Besar, Kamis (3/10/2024).
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh 33 perwakilan instansi seperti, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Dinas Sosial Aceh Besar, Dinas Sosial Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Polresta Banda Aceh, pendamping rehabilitasi sosial dari Banda Aceh dan Aceh Besar, serta pegawai Sentra Darussa'adah Aceh.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah.
“Materi yang kami sampaikan terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Migrasi Aman dan Prosedural. Dua faktor penting, migrasi aman, dan prosedural, adalah langkah utama dalam mencegah terjadinya perdagangan orang dan melindungi pekerja migran dari berbagai masalah," tegas Siti.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial-RI, Fahmi, turut hadir sebagai narasumber memberikan tema penanganan rehabilitasi sosial, pemberdayaan, dan pelindungan sosial.
“Selain penanganan rehab dan pelindungan untuk WNI secara umum, Kemensos-RI juga mempunyai regulasi penanganan korban TPPO dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah,” ungkap Fahmi.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah dalam keterlangan lanjutnya berharap, dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antar instansi semakin kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia, serta pencegahan terhadap praktik-praktik perdagangan orang. (Humas/BP3MI Aceh/_DW)